RENSTRA

Latar Belakang

Pernyataan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. merupakan pernyataan janji kepada seluruh bangsa Indoonesia. Pernyataan tersebut  yang harus diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan oleh Pemerintah.

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan janji yang menempatkan pembangunan di bidang pendidikan menjadi isu sentral dan agenda utama tiap periode pemerintahan. Sedangkan janji kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum lebih memperkuat keniscayaan itu. Pembangunan di bidang pendidikan mempunyai  makna penting untuk melaksanakan amanat konstitusi yang dinyatakan secara gamblang dalam berbagai pasal. Pasal 28c, ayat (1), UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Pasal 31 menyatakan pemerintah wajib memajukan pendidikan dengan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, memprioritaskan anggaran pendidikan serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Upaya untuk menepati janji kemerdekaan dan kesungguhan melaksanakan amanat konstitusi terkait dengan pendidikan diwujudkan melalui tindakan operasional yang  didukung oleh perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Tema pembangunan pendidikan jangka panjang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Penyelarasan tema dan fokus pembangunan pendidikan tiap tahap kemudian dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025.

Renstra STISIP Imam Bonjol dapat di unduh di SINI